Pasal 33
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA DAN PERIZINAN LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA ASING
(1) Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Asing yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), dalam hal akan melakukan kegiatan operasional wajib mengajukan permohonan izin operasional dan melaporkan kegiatannya kepada Menteri. (2) Permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen : a. status Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Asing sebagai badan hukum; b. proposal kerjasama atau bantuan termasuk rencana kegiatan dan program kerja tahunan; c. keterangan mengenai mitra kerja lokal; d. rancangan perjanjian kerjasama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan e. surat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
