Pasal 26
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA DAN PERIZINAN LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA ASING
(1) Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib mendaftar kepada kementerian atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan wilayah kewenangannya. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, untuk lembaga yang menyelenggarakan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) provinsi; b. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial di provinsi, untuk lembaga yang menyelenggarakan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota; dan c. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial di kabupaten/kota, untuk lembaga yang menyelenggarakan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang lingkup wilayah kerjanya pada 1 (satu) kabupaten/kota. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengurus lembaga yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya.
