Pasal 25
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA DAN PERIZINAN LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA ASING
(1) Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang dibentuk oleh:
a. masyarakat, harus berbadan hukum; b. Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, merupakan Unit Pelaksana Teknis yang menyelenggarakan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA; atau c. Lembaga Asing yang menyelenggarakan kegiatan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA. (2) Pembentukan Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk pembentukan oleh Warga Negara Asing dengan berdasarkan pada ketentuan hukum INDONESIA
