PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN...
Pasal 16
BAB 2 — STANDAR LEMBAGA
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, meliputi: a. sarana dan prasarana fisik; dan b. instrumen teknis rehabilitasi sosial.
