PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN...
Pasal 15
BAB 2 — STANDAR LEMBAGA
Sumber daya manusia bidang penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, terdiri atas : a. pembina asrama; b. petugas dapur; c. petugas kebersihan; d. satpam/petugas keamanan; dan e. supir.
