PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN...
Pasal 13
BAB 2 — STANDAR LEMBAGA
Sumber Daya Manusia bidang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, terdiri atas pelaksana urusan: a. rumah tangga; b. personalia; c. surat menyurat; dan d. keuangan.
