PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN...
Pasal 12
BAB 2 — STANDAR LEMBAGA
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, meliputi tenaga bidang : a. administrasi; b. teknis rehabilitasi sosial; dan c. penunjang.
