PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 9
BAB 3 — RAPAT KOORDINASI PERENCANAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL TINGKAT DAERAH
Sasaran Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Tingkat Daerah: a. teridentifikasinya capaian kinerja program dan kegiatan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan daerah melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan tahun sebelumnya sebagai bahan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial;dan b. teridentifikasinya perkiraan program dan kegiatan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan daerah melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang akan dilaksanakan tahun berikutnya.
