PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 8
BAB 3 — RAPAT KOORDINASI PERENCANAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL TINGKAT DAERAH
Rapat Koordinasi Perencanaan Kesejahteraan Sosial Tingkat Daerah, bertujuan: a. mengumpulkan bahan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial terkait capaian kinerja program dan kegiatan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan daerah melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan tahun sebelumnya;dan b. mengumpulkan bahan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial terkait dengan perkiraan program dan kegiatan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan daerah melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan tahun berikutnya.
