PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek...
Pasal 26
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Pimpinan unit organisasi di lingkungan PPKGBK wajib mengawasi bawahannya. (2) Apabila terjadi penyimpangan, pimpinan unit organisasi wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
