PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek...
Pasal 25
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan PPKGBK bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing, serta memberikan bimbingan, pengarahan, dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas
bawahan. (2) Semua unsur di lingkungan PPKGBK wajib mengikuti dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
