Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Divisi Humas, Hukum, dan Administrasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan kehumasan, tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility), keprotokolan, pelaksanaan kajian/telaahan hukum, penyusunan dan penyelarasan peraturan Direktur Utama dengan peraturan perundang- undangan, pembuatan perjanjian, penyiapan perizinan, dan pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian sengketa/permasalahan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan administrasi umum lainnya; (2) Divisi Sumber Daya Manusia dan Kerumahtanggaan melakukan pengelolaan urusan kepegawaian, rekrutmen, pemetaan pegawai, penyusunan jenjang karir, remunerasi, dan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia, kerumahtanggaan, perlengkapan, layanan pengadaan barang/jasa, kebersihan, dan perparkiran, serta pengoordinasian penyusunan organisasi, sistem dan prosedur kerja, standar pelayanan minimum, dan pelaksanaan pembinaan keamanan dan ketertiban di lingkungan PPKGBK.
