Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Direktorat Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan kehumasan dan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility); b. pemberian dukungan pelayanan keprotokolan; c. penelaahan, penyusunan, dan penyelarasan peraturan Direktur Utama dengan peraturan perundang-undangan; d. penyiapan perjanjian, perizinan, dan pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian permasalahan kerja sama dan/atau pertanahan baik di dalam maupun di luar peradilan; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan administrasi umum lainnya; f. pengelolaan urusan sumber daya manusia, kerumahtanggaan, perlengkapan, layanan pengadaan barang/jasa, kebersihan, dan perparkiran; g. pengoordinasian penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan; h. pelaksanaan pembinaan keamanan dan ketertiban; i. penyiapan dokumen penagihan; j. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait di bidangnya; dan k. pelaksanaan pembinaan dan pemberian petunjuk teknis terhadap pelaksanaan kegiatan Unit Usaha sesuai bidang tugasnya.
