Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN; b. penyusunan Perencanaan Kinerja, Perjanjian Kinerja, pengukuran kinerja, pemantauan, dan Laporan Kinerja Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN;
c. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN; d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, arsip dan dokumentasi, administrasi kepegawaian, dan administrasi umum lainnya di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN; f. pengelolaaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN; g. pelayanan kerumahtanggaan di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN; h. pelayanan keprotokolan dan persidangan di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN; dan i. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
