PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana program dan anggaran dan akuntabilitas kinerja, pengelolaan urusan keuangan, ketatausahaan, arsip dan dokumentasi, administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pelayanan kerumahtanggaan, serta keprotokolan dan persidangan.
