PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN...
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan kebutuhan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengawasan dan pemeliharaan, pengusulan penghapusan, dan penatausahaan barang
milik/kekayaan negara dan barang persediaan di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN; b. pelayanan kerumahtanggaan di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN; dan c. penyiapan dan pelaksanaan pelayanan keprotokolan dan persidangan di lingkungan Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
