PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, arsip dan dokumentasi, administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan barang persediaan, pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan persidangan.
