PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Perencanaan dan Pembangunan dipimpin oleh seorang Direktur, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (2) Direktorat Perencanaan dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan Rencana Strategis Bisnis, rencana tata ruang dan program kegiatan pembangunan, penyusunan dan pelaporan kinerja, pengkajian pengembangan kawasan, serta pengoordinasian, pelaksanaan, pengawasan, penataan,
pemeliharaan pembangunan kawasan di lingkungan PPK Kemayoran.
