Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Divisi Keuangan mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran, melakukan penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, utang piutang, dan perbendaharaan, penyelenggaraan sistem informasi manajemen keuangan, dan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. (2) Divisi Manajemen Aset dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan barang dan aset tetap, serta pengelolaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi. (3) Divisi Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, peralatan, perlengkapan, dan layanan pengadaan barang/jasa, pengkajian dan penyusunan organisasi, sistem prosedur kerja, dan standar pelayanan minimum, dan administrasi umum lainnya di lingkungan PPK Kemayoran.
