Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktorat Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. Pengoordinasian penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran; b. penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran; c. pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, utang piutang, dan perbendaharaan; d. penyelenggaraan sistem informasi manajemen keuangan; e. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; f. penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan barang dan aset tetap; g. pengelolaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi; h. pelaksanaan pengkajian dan penyusunan organisasi, sistem prosedur kerja, dan standar pelayanan minimum; i. pengelolaan urusan pengelolaan sumber daya manusia, kerumahtanggaan, peralatan, perlengkapan, layanan pengadaan barang/jasa, ketatausahaan, dan administrasi umum lainnya; j. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait di bidangnya; dan k. pelaksanaan pembinaan danpemberian petunjuk teknis terhadap pelaksanaan kegiatan Unit Usaha sesuai bidang tugasnya.
