PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Keuangan dan Umum dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (2) Direktorat Keuangan dan Umum mempunyai tugas pengelolaan keuangan, penyusunan kebijakan dan pengelolaan barang dan aset tetap, pengelolaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi, pengelolaan sumber daya manusia, kerumahtanggaan, dan ketatausahaan, pelaksanaan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan, serta administrasi umum lainnya di lingkungan PPK Kemayoran.
(3) Direktur Keuangan dan Umum karena jabatannya melaksanakan tugas sebagai pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
