PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK...
Pasal 30
BAB 6 — KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN KEPANGKATAN
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Divisi di lingkungan PPK Kemayoran ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Sekretaris Negara. (2) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat selain pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada PPK Kemayoran ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan rapat Direksi PPK Kemayoran. (3) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai padaPPK Kemayoran ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan rapat Direksi PPK Kemayoran.
