Pasal 28
BAB 6 — KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN KEPANGKATAN
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di
lingkungan PPK Kemayoran ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara. (2) Masa jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di lingkunganPPK Kemayoran ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di lingkungan PPK Kemayoran dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila: a. tidak/kurang dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen; b. tidak dapat menjalankan tugas dengan baik; c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; d. terlibat dalam tindakan yang merugikan PPK Kemayoran dan/atau negara; e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern; f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; g. mengundurkan diri; atau h. telah mencapai batas usia pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Direktur yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, yang menjabat sebagai pejabat perbendaharaan.
