PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK...
Pasal 27
BAB 6 — KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN KEPANGKATAN
(1) Pejabat dan pegawai pada PPK Kemayorandapat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau tenaga profesional Non-Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan. (2) Khusus untuk pejabat perbendaharaan yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran pada PPK Kemayoran harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil.
