Pasal 21
BAB 4 — DEWAN PENGAWAS
(1) Dewan Pengawas PPK Kemayoran mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan PPK Kemayoran yang dilakukan oleh pejabat pengelola PPK Kemayoran mengenai pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran, dan peraturan perundang-undangan. (2) Dewan Pengawas PPK Kemayoran berkewajiban: a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan Direktur Utama PPK Kemayoran; b. melaporkan kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja PPK Kemayoran; c. mengikuti perkembangan kegiatan PPK Kemayoran, serta memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan PPK Kemayoran; d. memberikan nasihat kepada pejabat pengelolaPPK Kemayoran dalam melaksanakan pengurusan PPK Kemayoran; dan e. memberikan masukan, saran, atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja PPK
Kemayoran kepada pejabat pengelola PPK Kemayoran. (3) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Ketentuan mengenai persyaratan pembentukan, persyaratan keanggotaan, pembentukan/ pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
