PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK...
Pasal 20
BAB 3 — UNIT USAHA
(1) Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan unit kerja operasional dari PPK Kemayoran. (2) Unit Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan secara operasional dikoordinasikan oleh Direktur Pemberdayaan Kawasan dan dalam pelaksanaan tugasnya mendapat pembinaan serta petunjuk teknis dari Direktur Keuangan dan Umum, dan Direktur Perencanaan dan Pembangunan sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Unit Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pemanfaatan, pemeliharaan, kebersihan, keamanan, pengawasan, dan pemasaran sarana prasarana. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Usaha diatur dengan Peraturan Direktur Utama.
