PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Keuangan dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (2) Direktorat Keuangan mempunyai tugas pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Bisnis serta Rencana Bisnis dan Anggaran, penyusunan dan pelaporan kinerja, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penyelenggaraan sistem teknologi informasi di lingkungan PPKGBK.
(3) Direktur Keuangan karena jabatannya melaksanakan tugas sebagai pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
