PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK...
Pasal 31
BAB 6 — KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN KEPANGKATAN
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/diperbantukan di PPKGBK, diberhentikan dari jabatan organiknya selama dipekerjakan/diperbantukan di PPKGBK tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
