Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PPKGBK menyelenggarakan fungsi: a. menjaga dan melestarikan gedung/bangunan sebagai peninggalan nasional; b. penyusunan Rencana Strategis Bisnis serta Rencana Bisnis dan Anggaran; c. pelaksanaan dan pengendalian anggaran pendapatan dan belanja PPKGBK; d. pengoordinasian pelaksanaan pengkajian, pengembangan, pemeliharaan, pengendalian, dan monitoring atas pengusahaan pemanfaatan kawasan
Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno serta penyelenggaraan sistem teknologi informasi; e. penyelenggaraan urusan kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan dan administrasi umum lainnya, pengoordinasian penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan, penyelenggaraan layanan pengadaan barang/jasa, pembinaan keamanan dan ketertiban, kebersihan dan perparkiran, serta penanganan urusan hukum, kehumasan dan keprotokolan; f. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan PPKGBK; dan g. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja PPKGBK.
