PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK...
Pasal 29
BAB 6 — KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN KEPANGKATAN
(1) Pengisian jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di lingkungan PPKGBK dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara melalui seleksi terbuka. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara seleksi pengisian jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di lingkungan PPKGBK disusun oleh panitia seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara.
