PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK...
Pasal 27
BAB 6 — KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN KEPANGKATAN
(1) Pejabat dan pegawai pada PPKGBK dapat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau tenaga profesional Non- Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan. (2) Khusus untuk pejabat perbendaharaan yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran pada PPKGBK harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil.
