PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP KEPRESIDENAN
(1) Penciptaan Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan berdasarkan: a. tata naskah dinas Arsip Kepresidenan; b. klasifikasi Arsip Kepresidenan; dan c. sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip Kepresidenan. (2) Penciptaan Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
