Pasal 21
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP KEPRESIDENAN
(1) Perlindungan Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilaksanakan dengan cara: a. preventif; dan b. kuratif. (2) Perlindungan Arsip Kepresidenan dengan cara preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersifat pencegahan terhadap kerusakan Arsip, melalui penyediaan prasarana dan sarana, perlindungan Arsip, serta metode pemeliharaan Arsip. (3) Perlindungan Arsip Kepresidenan dengan cara preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. penyimpanan; b. pengendalian hama terpadu; c. reproduksi; dan d. mitigasi bencana. (4) Perlindungan Arsip Kepresidenan dengan cara kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan perbaikan/perawatan terhadap Arsip Kepresidenan yang mulai/sudah rusak atau kondisinya memburuk, sehingga dapat memperpanjang usia Arsip Kepresidenan. (5) Perlindungan Arsip Kepresidenan dengan cara kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui perawatan Arsip Kepresidenan dengan memperhatikan keutuhan informasi yang dikandung dalam Arsip Kepresidenan.
