PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP KEPRESIDENAN
(1) Penyimpanan Arsip Kepresidenan Inaktif dilakukan terhadap Arsip Kepresidenan yang sudah masuk dalam daftar Arsip Kepresidenan Inaktif. (2) Penyimpanan Arsip Kepresidenan Inaktif dilaksanakan untuk menjamin keamanan fisik dan informasi Arsip Kepresidenan selama jangka waktu penyimpanan Arsip Kepresidenan berdasarkan JRA Kepresidenan.
