PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
(1) Petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko dimaksudkan sebagai dasar bagi Pegawai di lingkungan Kementerian dalam penerapan prinsip, manfaat, infrastruktur, dan proses Manajemen Risiko. (2) Petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko bertujuan untuk: a. meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran organisasi dan peningkatan kinerja; b. mendorong manajemen untuk lebih proaktif dan antisipatif; c. memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan; d. meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi yang terbatas; e. meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi;
f. meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan; dan g. meningkatkan ketahanan organisasi.
