PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang membawa akibat yang tidak diinginkan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
- Manajemen Risiko adalah serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan Risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi.
- Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Kementerian Sekretariat Negara.
- Unit Pemilik Risiko adalah unit kerja/istana kepresidenan di daerah yang bertanggung jawab melaksanakan manajemen risiko sesuai tugas dan fungsi berdasarkan organisasi dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara.
- Pegawai adalah: a. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; dan b. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara yang bekerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
