PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 9
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan serta pemantauan dan evaluasi rencana program dan anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dan lembaga lain yang
anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara, serta pengembangan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
