Pasal 10
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan serta pemantauan dan evaluasi rencana strategis di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; b. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara; c. koordinasi pemantauan dan evaluasi kesesuaian rencana program dan anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara; d. penyusunan perencanaan kinerja dan Perjanjian Kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data indikator kinerja, dan pelaporan kinerja Kementerian Sekretariat Negara; e. koordinasi dan penyusunan Perencanaan Kinerja, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, dan Laporan Kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Peraturan Menteri Sekretaris Negara; f. pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan g. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
