Pasal 66
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Biro Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana program dan anggaran di lingkungan Sekretariat PRESIDEN;
c. pengelolaan urusan keuangan; d. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan PRESIDEN; e. penyusunan Perencanaan Kinerja, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, dan Laporan Kinerja di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, arsip, dan dokumentasi; g. pelaksanaan layanan perpustakaan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; dan h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
