PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 65
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Biro Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, dana operasional dan bantuan kemasyarakatan PRESIDEN, akuntabilitas kinerja, pelaksanaan urusan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, arsip dan dokumentasi, serta pengelolaan perpustakaan kepresidenan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
