PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 54
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Keamanan Dalam menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan laporan operasi ketertiban dan pengamanan; b. pengaturan dan pelaksanaan operasi ketertiban dan pengamanan; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasi ketertiban dan pengamanan; d. koordinasi dengan Sekretariat Militer PRESIDEN dalam rangka pengamanan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; e. koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengamanan acara kenegaraan di lingkungan Kantor Kementerian Sekretariat Negara; dan f. pelaksanaan urusan administrasi ketertiban dan pengamanan dalam.
