PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 53
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Keamanan Dalam mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketertiban dan pengamanan di lingkungan kantor Kementerian Sekretariat Negara dan rumah negara, serta barang milik negara yang berada dalam penguasaan Kementerian Sekretariat Negara.
