PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 383
BAB 14 — AJUDAN
Ajudan mempunyai tugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, Istri/Suami PRESIDEN/Wakil PRESIDEN baik selaku Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan maupun urusan pribadi.
