Pasal 382
BAB 14 — AJUDAN
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN diangkat Ajudan. (2) Ajudan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas: a. Ajudan PRESIDEN; b. Ajudan Wakil PRESIDEN; c. Ajudan Istri/Suami PRESIDEN; dan d. Ajudan Istri/Suami Wakil PRESIDEN. (3) Ajudan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN dan Ajudan Istri/Suami PRESIDEN/Wakil
berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Militer PRESIDEN. (4) Ajudan PRESIDEN dan Ajudan Istri/Suami PRESIDEN mendapatkan petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan dari Kepala Sekretariat PRESIDEN, serta pembinaan administrasi dan petunjuk teknis di bidang pengamanan dari Sekretaris Militer PRESIDEN. (5) Ajudan Wakil PRESIDEN dan Ajudan Istri/Suami Wakil PRESIDEN mendapatkan petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan dari Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN, serta pembinaan administrasi dan petunjuk teknis di bidang pengamanan dari Sekretaris Militer PRESIDEN.
