Pasal 376
BAB 12 — PUSAT PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Pusat; b. pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan kinerja dan keuangan Pusat; c. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, arsip dan dokumentasi, serta pencatatan dan pengadministrasian barang milik negara dan pengelolaan perlengkapan pada Pusat; d. pelayanan informasi pengembangan kompetensi dan dukungan informatika; e. pelaksanaan koordinasi urusan akreditasi;
f. pengelolaan penugasan magang pelajar/mahasiswa; dan g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kinerja dan anggaran, serta penyusunan laporan Pusat.
