PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 375
BAB 12 — PUSAT PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA
Bagian Dukungan Administrasi memiliki tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, dan pelayanan informasi pengembangan kompetensi dan dukungan informatika.
