Pasal 356
BAB 9 — DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI APARATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan analisis, kajian, dan evaluasi, dalam penataan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara; b. koordinasi dan pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan, serta penyusunan standar kompetensi jabatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara; c. koordinasi dan pelaksanaan analisis, kajian, dan evaluasi dalam penataan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara; d. pengelolaan reformasi birokrasi dan zona integritas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara;
e. koordinasi tata kelola risiko dan inovasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; f. koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; g. pemberian advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara; h. sosialisasi kebijakan di bidang organisasi, tata laksana, hukum, dan reformasi birokrasi; dan i. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
