PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 355
BAB 9 — DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI APARATUR
Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengkajian, dan penataan organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, manajemen risiko, pengembangan inovasi, dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
