Pasal 353
BAB 9 — DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI APARATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan serta pelaksanaan pengadaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara; b. pelaksanaan urusan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara; c. pelaksanaan urusan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Ajudan PRESIDEN/Wakil
dan Istri/Suami PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, Dewan Pengawas dan Direksi Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
d. pelaksanaan urusan administrasi kepangkatan, kenaikan gaji berkala Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara; e. pelaksanaan urusan administrasi pemberhentian dan pensiun Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara; f. penyusunan rencana dan pelaksanaan pengembangan karier, manajemen talenta, pelaksanaan penilaian kompetensi, dan pengelolaan Assessment Center di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara; g. pengelolaan dan pengembangan manajemen sistem informasi sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara; h. penyelenggaraan urusan kesejahteraan, penegakan disiplin dan pembinaan pegawai, pengelolaan naskah dan dokumentasi kepegawaian, pelayanan informasi kepegawaian, dan urusan administrasi kepegawaian lainnya; dan i. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
