PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 352
BAB 9 — DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI APARATUR
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia, serta pemberian dukungan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara.
